
(inilah.com/Wirasatria)
"Kuncinya sekarang adalah SBY harus laksanakan rekoemdasi tim 8, kalau tidak maka people power akan menggugat," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin kepada INILAH.COM di Jakarta, Minggu (15/11).
Ia menuturkan, teori sosial mengatakan, people power terjadi apabila sudah tak ada kepercayaan rakyat kepada lembaga pemerintah. Kekecewaan rakyat akan bertumpuk dan kian tak terbendung serta menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja, jika tuntutan rakyat tak dipenuhi.
"Sudah tidak ada lagi yang mampu dipercaya, mau itu DPR, polisi, kejaksaan, dan presiden terhadap rintihan people power," ujarnya.
SBY, menurut Zainal, tidak tepat jika berdalih takut dicap intervensi bila melaksanakan rekomendai tim 8. Sebab, Undang-undang mengatakan presiden selaku kepala pemerintahan wajib mengambil alih komando dalam keadaan darurat.
"Ini kan untuk kepentingan umum. Tim 8 itu kan dia (presiden) yang tunjuk, masak nggak diikutin?" ungkpa Zainal.
Maka demi kepentingan umum, Chandra dan Bibit harus dibebaskan dan aparat kepolisian harus menghentikan proses hukum keduanya. Sebab publik dan hasil verifikasi tim 8 tak menemukan cukup bukti pimpinan KPK nonaktif itu melakukan pelanggaran hukum.
"Pemerintah dalam hal ini presiden harus mendengarkan rekomendai tim 8. Wajib hukumnya presiden melakukan sesuatu demi kepentingan umum," tandas Zainal. [ikl/jib][inilah.com]
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Komentar Anda disini